Andri S
Blog entry by Andri S
melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk dalam hubungan antara debitur dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Regulasi ini mengatur hak, kewajiban, serta tata cara penagihan agar tetap sesuai norma hukum dan etika.
Debitur berhak memperoleh informasi yang transparan terkait produk pembiayaan, mulai dari bunga, biaya, hingga risiko. Selain itu, PUJK wajib memberikan edukasi yang memadai serta menjaga kerahasiaan data konsumen.
Di sisi lain, debitur juga memiliki kewajiban untuk memberikan data yang akurat, memahami isi perjanjian, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Jika mengalami kesulitan, debitur dianjurkan untuk berkomunikasi secara terbuka dan mengikuti prosedur resmi seperti restrukturisasi.
POJK ini juga menegaskan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi, dalam waktu yang wajar, serta menghormati hak konsumen. Tanggung jawab atas aktivitas penagihan tetap berada pada PUJK, termasuk jika melibatkan pihak ketiga.
Melalui aturan ini, OJK mendorong terciptanya ekosistem pembiayaan yang lebih transparan, beretika, dan seimbang antara hak serta kewajiban para pihak.
Untuk artikel lengkap dapat dibaca disini